REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Tersangka DP, nara pidana (Napi) penghuni Rutan Klas II B Serang ditempatkan di ruang isolasi. Hal itu dilakukan menyusul adanya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram ke dalam rutan yang diduga ditujukan untuk dirinya.
Menurut Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Serang, Prihartati, hal tersebut dilakukan untuk memberi efek jera kepada tersangka. "Sudah kami masukkan (pindahkan) ke dalam ruang isolasi," katanya di Rutan Serang, Kamis (4/6).
Ia juga mengatakan, guna mengantisipasi peredaran narkoba ke dalam Rutan, pihak rutan juga akan semakin memperketat penjagaan. Bahkan, jadwal kunjungan di hari libur kemungkinan akan dihilangkan.
"Seminggu tiga kali kita memang rutin adakan pemeriksaan (ke ruang tahanan), itu dilakukan pagi sebelum para tahanan masuk, jadi semuanya belum bisa ngapa-ngapain," ungkapya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya. Pihak keamanan Rutan Klas II B Serang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibungkus ke dalam sedotan plastik, kemudian dimasukkan ke dalam sayur tahu.
Meski ditujukan kepada warga binaan berinisial SA, tapi setelah penyelidikan ternyata sabu tersebut ditengarai akan diberikan kepada DP dari salah satu pengunjung wanita. DP merupakan salah satu napi narkoba yang telah mendekam selama 10 bulan di dalam rutan.