REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan siapapun bisa menggugat pemerintah, jika memang melihat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar.
Hal tersebut disampaikan Hamdan, mengomentari sikap Muhammadiyah yang mengajukan gugatan ke MK mengenai sumber daya alam Indonesia yang dikuasi lembaga swasta asing.
"Silahkan majukan saja, nanti buktikan apakah ada pelanggaran betul atau tidak," ujarnya usai menghadiri acara Ijtima Komisi Fatwa MUI, di Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Sebelumnya tokoh-tokoh Muhammadiyah mengajukan gugatan ke MK mengenai sumber daya alam indonesia yang dikuasi lembanga swasta asing. Para tokoh muhammadiyah menilai kebijakan pemerintah cenderung sangat liberal dengan menyerahkan harga minyak ke meskanisme pasar.
Dengan demikian, PP Muhammadiyah. memandang dalam Maklumatnya disurat kabar bahwa sikap pemerintah tersebut telah bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bahkan, di dalam penerapan prosesnnya pasal 33 UUD 1945 menyebut kekayaan sumberdaya alam dikelola sebaik-baiknya oleh negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Hamdan melanjutkan, selama ini jika memang betul terdapat pelanggaran pasti akan diperhatikan oleh mahkamah kontitusi. Ia menilai hal tersebut sebagai proses yang normal.
Hanya saja, kata dia, Yang paling penting adalah dasar-dasar rekontruksi berfikirnya benar bahwa terbukti apakah norma undang-undang tersebut bertentangan dengan pasal 33.
"Semua itu sangat tergantung pada proses persidangan karena itu semuannya sangat terbuka untuk diuji oleh mahkamah kontitusi," ujarnya.