Ahad 07 Jun 2015 20:19 WIB

Soal Rekaman Pelemahan KPK, Ini Penjelasan MK

Rep: C20/ Red: Ilham
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Koalisi masyarakat sipil pegiat antikorupsi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman adanya kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah tersebut. Namun, MK menilai, bukti itu harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terlebih dahulu.

"Masalah itu harus dirapatkan dan diputuskan dalam RPH," ujar Ketua MK, Arief Hidayat melalui pesan singkat, Ahad (7/6).

Arief mengatakan, untuk menghadirkan bukti dalam persidangan harus melihat relevansi dalam pengujian norma. Untuk itu, Arief menilai tidak bisa begitu saja menghadirkan bukti dalam persidangan. "Nantinya, keputusan sembilan hakim perlu atau tidaknya bukti tersebut melalui pengujian norma," kata Arief.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2015 lalu. Dalam persidangan itu, Novel menyatakan ada rekaman yang berisi pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK. Atas hal itu, publik mendesak MK untuk meminta KPK menghadirkan bukti rekaman untuk diperdengarkan di dalam persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement