REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mendorong adanya ruang dan akses perempuan dalam pilkada serentak Desember mendatang. Ia pun meminta para penentu kebijakan memberikan ruang kebijakan afirmasi kepada perempuan untuk dapat menduduki jabatan-jabatan strategis di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Khususnya terkait pilkada serentak, ia pun mengharapkan pimpinan partai politik dapat memberikan ruang bagi perempuan agar bisa berpartisipasi secara aktif. Dengan cara, mencalonkan perempuan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Kami menyadari dalam UU No 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, belum memberikan ruang satu ayat pun yang menyinggung kebijakan afirmasi kepada perempuan,” ujar Yohanna, Senin (8/6).
Ia meyakini keikutsertaan perempuan dalam penentu kebijakan di daerah dapat mendorong percepatan pembangunan demokrasi yang berkelanjutan di daerah. Dia menilai adanya kesenjangan gender dalam bidang politik dan pengambilan keputusan, berpotensi menghemat kemajuan perempuan dan memperlambat penyelesaian masalah-masalah pembangunan.
"Hingga kini Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih tinggi, begitu juga HIV/AIDS yang terus meningkat,” kata Yohanna.
Ia memerinci dari hasil pemilu legislatif tahun 2014 memperlihatkan persentase perempuan yang duduk di lembaga legislatif pusat, yakni DPR RI sebanyak 17,32 persen, DPD IR: 25,76 persen, perempuan di lembaga legislatif daerah: DPRD Provinsi: 16,15 persen, dan DPRD Kabupaten/Kota: 14 persen.
Selain itu, juga masih terdapat 8 persen dari 510 kabupaten/kota atau 41 kab/kota tidak memiliki keterwakilan perempuan di DPRD, 11 provinsi tidak memiliki wakil perempuan yang duduk di lembaga eksekutif, yakni posisi menteri 23,5 persen, Gubernur 0 persen, dan wakil gubernur satu orang di papua barat. Perempuan yang menjadi bupati/wali kota termasuk para wakilnya sebanyak 6,7 persen (36 orang) dari 510 Kabupaten/Kota.