Selasa 09 Jun 2015 14:56 WIB

Bareskrim: Pemeriksaan Sri Mulyani Sudah Cukup

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai diperiksa oleh penyidik Polri di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (8/6) malam.(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai diperiksa oleh penyidik Polri di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (8/6) malam.(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak memastikan untuk sementara pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah cukup. Penjelasan Sri Mulyani terkait surat yang ditanda tangani, kata Victor,  sudah jelas.

"Saya sudah membaca hasil pemeriksaan ini dan sementara ini saya anggap cukup keterangan beliau," ujarnya, di Bareskrim Polri, Selasa (9/6).

Sri Mulyani diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim di Kementerian Keuangan, Senin (8/6). Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Berdasarkan hasil keterangan Sri Mulyani, kata Victor, surat yang ditanda tanginya didasari surat dari BP Migas nomor 001. Dalam surat tersebut menunjum PT TPPI untuk menjual kondensat.

"Karena sudah ditunjuk bu Sri Mulyani lalu hanya menyetujui cara pembayarannya," Victor menambahkan.

Meskipun dalam proses pembayaran mengakibatkan terjadinya kerugian negara namun, menurut Victor, Sri Mulyani selaku bendahara umum negara tidak harus melakukan kontrol. Sebab, terdapat tugas masing-masing.

Victor menegaskan, seharusnya harus terdapat pejabat yang bertanggung jawab mengontrol. Saat ini sedang dicari siapa yang seharusnya melakukan kontrol terhadap PT TPPI untuk melakukan penundaan pembayaran. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement