REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama yakni dugaan korupsi instalasi PDAM di Makassar. Atas penetapannya kembali sebagai tersangka, Ilham merasa diperlakukan tidak adil.
"Apakah karena saya hanya seorang mantan wali kota dan sekarang sudah menjadi rakyat biasa, sehingga mendapat perlakuan seperti ini? Saya memang bukan calon kapolri, bukan pula pejabat elite di pusat, tapi sepertinya saya menangkap semangat KPK mengejar-ngejar saya terlalu besar. Saya merasa seolah sangat dianiaya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (10/6).
Ilham mengaku, sampai saat ini belum menerima surat resmi terkait terbitnya sprindik baru yang menetapkannya sebagai tersangka. Dia mengaku hanya mengetahui informasi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dari media online dan elektronik.
Ilham menilai, KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan tersebut yang memerintahkan lima poin kepada KPK dalam pokok perkara. Padahal, kata dia, hasil sidang praperadilan tersebut adalah mengikat. "Lalu ujug-ujug sudah menerbitkan sprindik baru," ujarnya.
Mantan calon gubernur Sulawesi Selatan itu menjelaskan, dalam putusan sidang praperadilan hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya oleh KPK tidak sah. Menurut Ilham, hal itu belum dilaksanakan sepenuhnya oleh KPK. "Saya sampai saat ini belum menerima pencabutan status tersangka saya tapi sudah ditersangkakan lagi," katanya.
Hakim, lanjut Ilham, juga menyatakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK dalam kasusnya juga tidak sah. Namun, menurutnya, itu tidak dilaksanakan KPK sepenuhnya. Baru pengembalian berkas di PDAM dan yang lainnya belum sama sekali.
Kemudian, kata Ilham, hakim menyatakan pemblokiran rekening atas nama Ilham Arief Sirajuddin di Bank Mega Makassar dengan nomor rekening 085002044433402 dan 02.002044433402267 dan di Bank Sulsel dengan nomor rekening 130201204007 dan 130.201.20717.1. Terkait ini, Ilham mengaku tidak menerima penyampaian apakah sudah disikapi KPK atau belum.
Selanjutnya adalah memulihkan hak-hak Ilham sebagai pemohon baik dalam kedudukan, harkat dan martabat. Terkait perintah ini, Ilham mengaku belum melihat KPK sudah melakukannya. "Jangankan merehabilitasi nama baik saya, ini malah sudah menersangkakan lagi," ujarnya.
Namun, sampai saat ini Ilham mengaku belum memutuskan untuk menempuh langkah hukum yang akan diambil. Hal itu masih ia kaji bersama tim penasihat hukumnya. Dia mengaku membutuhkan waktu untuk memutuskan upaya hukum apa yang akan diambil.
Kendati menyesalkan keputusan KPK, Ilham mengaku tetap menghormati proses hukum yang ada. "Sebagai warga negara yang baik, suka atau tidak suka, saya akan selalu menghormati hukum dan taat di bawahnya. Dan seharusnya, Siapa pun harus begitu, apalagi lembaga seperti KPK," sindir Ilham.