Kamis 11 Jun 2015 04:13 WIB

BKSDA Jateng Amankan Buaya Muara dari Hotel

Buaya muara
Buaya muara

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Seksi Konservasi II Cilacap-Pemalang, mengamankan seekor buaya muara (Crocodylus porosus) yang dipelihara tanpa izin di Hotel Moro Seneng, Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Buaya muara yang berjenis kelamin betina itu dievakuasi petugas BKSDA Jateng dari sebuah kolam di hotel tersebut, Rabu, dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Konservasi Jembangan, Kabupaten Kebumen, untuk ditangkarkan.

Salah seorang petugas BKSDA Jateng Seksi Konservasi II Cilacap-Pemalang, Dedy Supriyanto, mengatakan, buaya muara merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

"Akan tetapi kalau hasil penangkaran, F2 dan seterusnya itu sudah milik privat, tidak dilindungi. Kalau yang ini, bukan hasil penangkaran," katanya.

Ia mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk menangkarkan satwa tetapi harus memenuhi mekanisme atau prosedur yang berlaku, salah satunya terkait tempat penangkaran.

Menurut dia, tempat yang disediakan oleh pemilik hotel untuk buaya muara itu sebenarnya cukup memenuhi syarat untuk penangkaran tetapi masih perlu sedikit polesan.

Oleh karena pemilik hotel ingin menangkarkan buaya, kata dia, pihaknya akan membantu dalam proses perizinan sesuai prosedur meskipun untuk sementara buaya itu dibawa ke Lembaga Konservasi Jembangan.

Selain itu, lanjut dia, satwa yang akan ditangkarkan juga harus berpasangan sehingga tidak mungkin hanya seekor betina atau pejantan saja.

"Beberapa bulan lalu, pemiliknya memang berniat untuk menyerahkan buaya itu kepada kami namun baru hari ini terlaksana," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement