REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan terhadap Angeline, gadis kecil berumur delapan tahun menyita perhatian publik. Sejak dikabarkan hilang secara misterius, Angeline akhirnya ditemukan polisi meninggal secara mengenaskan dan dikubur di belakang rumahnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, hingga saat ini kasus Angeline belum akan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Penyidikan yang dilakukan masih mengikuti Standar Operasional (SOP).
"Soal berat ringan hukuman ikut hakim," ujarnya di Ruang Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jumat (12/6).
Badrodin menegaskan, kasus Angeline sejauh ini masih termasuk kejahatan biasa. Sedangkan polisi juga masih menetapkan satu orang tersangka.
Polisi akhirnya menetapkan Agus, pembantu ibu angkat Margaret sebagai tersangka. Polisi juga menyangkal motif pembunuhan karena warisan.