REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Masjid Istiqlal Ali Mustafa Yaqub membenarkan menantu Presiden Jokowi, Selvi Ananda mengucap dua kalimat syahadat di depan pengurus Masjid Istiqlal pada 20 Februari 2015. Sejak saat itu, kata dia, istri Gibran Rakabuming Raka tersebut secara syariat sudah sah menjadi pemeluk Islam, dari sebelumnya pemeluk Katolik.
"Iya benar (menjadi mualaf pada 20 Februari)," kata Ali dalam pesan singkat kepada Republika Online, Jumat (12/6).
Sebelumnya, Ketua Pengurus Masjid Istiqlal, Adnan Harahap, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. Adnan berjanji akan mengecek perihal tersebut pada Jumat (12/6). "Saya tidak tahu informasi tersebut,” ucapnya singkat kepada Republika, Kamis (11/6) malam.
Komentar serupa juga didapat dari Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Ya’qub. Ia pun mengaku tidak mengetahui soal masuk Islamnya menantu Jokowi yang dilakukan di Masjid Istiqlal itu.
Di media sosial, beredar sebuah surat keterangan yang dikeluarkan Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal, yang menyatakan Selvi Ananda mengucapkan kedua kalimat syahadat pada Jumat, 6 Februari 2015.
Prosesi syahadat berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, di hadapan pembimbing dan para saksi. Surat keterangan ini ditandatangani pembimbing bernama Drs H Wahidin, serta dua orang saksi.
Sebelumnya, Kepala KUA Banjarsari, H Mukhtaroji, tempat Selvi-Gibran melangsungkan akah nikah, juga telah menegaskan perpindahan agama Selvi yang diikrarkan di Masjid Istiqlal. Sebelum masuk Islam, Putri Solo ini diketahui beragama Katolik.