Jumat 12 Jun 2015 16:51 WIB

Imam Besar Istiqlal: Menantu Jokowi Mualaf 20 Februari 2015

Pasangan Gibran rakabuming Raka dan Selvi Ananda.
Foto: Twitter
Pasangan Gibran rakabuming Raka dan Selvi Ananda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Masjid Istiqlal Ali Mustafa Yaqub membenarkan menantu Presiden Jokowi, Selvi Ananda mengucap dua kalimat syahadat di depan pengurus Masjid Istiqlal pada 20 Februari 2015. Sejak saat itu, kata dia, istri Gibran Rakabuming Raka tersebut secara syariat sudah sah menjadi pemeluk Islam, dari sebelumnya pemeluk Katolik. 

"Iya benar (menjadi mualaf pada 20 Februari)," kata Ali dalam pesan singkat kepada Republika Online, Jumat (12/6).

Sebelumnya, Ketua Pengurus Masjid Istiqlal, Adnan Harahap, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. Adnan berjanji akan mengecek perihal tersebut pada Jumat (12/6). "Saya tidak tahu informasi tersebut,” ucapnya singkat kepada Republika, Kamis (11/6) malam. 

Komentar serupa juga didapat dari Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Ya’qub. Ia pun mengaku tidak mengetahui soal masuk Islamnya menantu Jokowi yang dilakukan di Masjid Istiqlal itu.

Di media sosial, beredar sebuah surat keterangan yang dikeluarkan Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal, yang menyatakan Selvi Ananda mengucapkan kedua kalimat syahadat pada Jumat, 6 Februari 2015.

Prosesi syahadat berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, di hadapan pembimbing dan para saksi. Surat keterangan ini ditandatangani pembimbing bernama Drs H Wahidin, serta dua orang saksi.

Sebelumnya, Kepala KUA Banjarsari, H Mukhtaroji, tempat Selvi-Gibran melangsungkan akah nikah, juga telah menegaskan perpindahan agama Selvi yang diikrarkan di Masjid Istiqlal. Sebelum masuk Islam, Putri Solo ini diketahui beragama Katolik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement