Jumat 12 Jun 2015 16:52 WIB
Angeline Tewas

DPR: Peraturan Adopsi Anak Kerap Dilanggar

Adopsi/ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Adopsi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan sebenarnya telah ada instrumen peraturan mengenai adopsi anak di Indonesia, tetapi banyak yang melanggar sehingga perlakuan buruk terhadap anak-anak tersebut menjadi tidak diketahui.

"Peraturan tentang adopsi anak di Indonesia secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang merupakan petunjuk teknis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (12/6).

Saleh mengatakan sejauh ini, kedua aturan itu yang menjadi payung hukum pengangkatan anak di Indonesia. Dalam PP tersebut, terdapat beberapa hal termasuk di antaranya tentang tata cara dan syarat-syarat pengangkatan anak, kewajiban dan pengawasan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, aturan tersebut sudah baik, tetapi belum tersosialisasi dengan baik. Terbukti, ada banyak kasus pengadopsian anak yang tidak melalui prosedur sebagaimana terdapat dalam PP tersebut.

"Kasus Angeline, misalnya, menurut Mensos tidak terdaftar di Kemensos. Padahal, pengadopsian anak semestinya dicatatkan melalui kantor catatan sipil setelah mendapatkan izin pengadilan untuk mengadopsi. Semua proses tersebut diawasi secara langsung oleh Kemensos, khususnya direktorat rehabilitasi sosial," tuturnya.

Hal yang tidak tercantum dalam PP tersebut adalah tentang sankso penelantaran anak oleh orang tua angkat. Namun, penelantaran anak sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mestinya dimengerti orang tua angkat.

Untuk mengantisipasi adanya tindak kekerasan atau penelantaran terhadap anak adopsi, Saleh mengatakan PP Nomor 54 Tahun 2007 sebenarnya sudah mewajibkan adanya bimbingan kepada calon orang tua angkat.

"Selain bimbingan tentang metode pengasuhan anak, hal lain yang mesti disampaikan adalah tentang aturan-aturan hukum yang berkenaan dengan pengangkatan anak," katanya.

Menurut Saleh, bila merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan PP Nomor 54, pengadopsian anak di Indonesia sebenarnya tidak mudah. Karena itu, banyak terjadi pengadopsian anak yang tidak dilaporkan kepada negara sehingga tidak bisa diawasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement