REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, masyarakat bisa mengawasi dan melaporkan keluarga atau orang tua angkat, yang melakukan kekerasan atau penelantaran anak adopsi.
"Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mengamanahkan agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan proses adopsi. Bahkan PP tersebut secara eksplisit menyebutkan agar melaporkan tindak kekerasan terhadap anak angkat," kata Saleh Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (12/6).
Ia mengatakan peraturan tentang adopsi anak di Indonesia secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang merupakan petunjuk teknis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saleh menilai aturan yang ada itu sudah cukup baik. Namun, pelaksanaannya belum maksimal karena masih banyak pelanggaran yang terjadi, misalnya seseorang mengadopsi anak tanpa izin ke pengadilan dan melapor ke catatan sipil.
"Masih sering terjadi keluarga yang tidak mampu menyerahkan anaknya begitu saja kepada keluarga mampu untuk diadopsi karena melihat ada komitmen untuk mengasuh anak. Padahal, belum tentu proses adopsi berjalan sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.
Dalam hal seperti itulah, Saleh menilai masyarakat dan negara perlu hadir untuk mengawasi secara aktif. Bila memang aturan yang ada dinilai kurang, Saleh mengatakan yang perlu ditambahkan adalah sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan dan mencatatkan pengadopsian anak kepada pemerintah.
"Dengan begitu, diharapkan semua orang tua angkat akan mengikuti semua proses pengadopsian anak sebagaimana semestinya," katanya.