REPUBLIKA.CO.ID,WAINGAPU -- Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora telah mengutus Camat Haharu, Jefri untuk menemui keluarga Agus Hamdani di Desa Rambangaru, yang telah dinyatakan sebagai tersangka pembunuh Angeline (8) di Denpasar, Bali.
"Kemarin, Jumad (12/6), saya sudah mengutus camat Haharu ke Desa Rambangaru untuk menyampaikan kepada keluarga tersangka bahwa Agus terlibat dalam kasus pembunuhan di Denpasar, Bali," kata Bupati Gidion kepada Antara melalui telepon genggamnya dari Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Timur, Sabtu.
Berdasarkan laporan Camat Haharu, Jefri, keluarga Agus juga menyampaikan permohonan maaf atas perlakuan anak mereka yang telah menghabiskan nyawa Angeline itu.
"Keluarga mengatakan sudah mendengar berita melalui televisi dan mereka menyampaikan permohonan maaf," kata Bupati Gidion mengutip laporan camat.
Bupati menjelaskan, dari pertemuan itu pula, diketahui bahwa Agus Hamdani memiliki sepuluh saudara. "Di kampungnya Agus, hanya ada ibu kandungnya. Sedangkan ayahnya telah meninggal," katanya.
Dari keterangan keluarga, kata dia, Agus meninggalkan kampung halamannya sejak setahun lalu bersama tetangga di kampungnya yang kebetulan tinggal di Denpasar.
Namun setelah berada di Denpasar, Agus enggan pulang kembali ke kampung halamannya dan memilih menetap di Bali untuk bekerja."Selama setahun kepergian Agus, keluarga tidak tahu pekerjaan Agus di Bali," katanya.
Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Denpasar Kota karena diduga sebagai pelaku pembunuhan Angeline, siswa kelas II SD yang dilaporkan hilang tiga pekan lalu.
Bupati Gidion juga menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban karena ulah warganya itu telah menghilangkan nyawa Angeline.