Ahad 14 Jun 2015 09:13 WIB

Cilok Beracun Sudah Dibawa ke Laboratorium Bandung

Rep: Riga Iman/ Red: Angga Indrawan
Bakso Cilok. Ilustrasi.
Foto: dapurummipandan.wordpress.com
Bakso Cilok. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pedagang cilok yang menyebabkan ratusan buruh mengalami keracunan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tersangka diduga menjual makanan yang tidak layak konsumsi. Sebelumnya, peristiwa keracunan massal menimpa ratusan buruh pabrik garmen PT Nina Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13/6) siang. 

Mereka mengalami gejala keracunaan seperti mual-mual, muntah, dan pusing setelah mengkonsumsi bakso cilok. Para buruh tersebut kini mendapatkan perawatan medis di RSUD Sekarwangi, Cibadak. Kapolsek Parungkuda, Kompol Siswanto menerangkan, polisi sudah menetapkan pedagang cilok sebagai tersangka dalam kejadian tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan, keracunan massal diduga akibat mengkonsumsi makanan cilok," terang dia kepada wartawan. Polisi lanjut Siswanto, telah mengambil sampel makanan yang diduga menjadi penyebab terjadinya keracunan. 

Selain itu sampel muntahan dari para korban juga telah diambil untuk diteliti lebih lanjut di laboratorium di Bandung. Siswanto mengungkapkan, polisi juga memeriksa penjual bakso untuk menelusuri bahan makanan yang menyebabkan keracunan. Termasuk, mendalami informasi apakah pedagang memasukkan bahan kimia berbahaya atau memakain campuran ikan yang busuk.

Pelaku ujar Siswanto, dijerat dengan Pasal 250 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni sembilan bulan penjara.n riga

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement