REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), resmi mencabut gugatan praperadilannya. Penasihat hukum BW, Asfinawati, menilai permohonan praperadilan yang dilakukan akan sia-sia jika melihat berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Padahal, hari ini seharusnya merupakan sidang perdana praperadilan BW atas gugatan yang dilayangkan. Asfinawati mengatakan, keputusan mencabut praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap BW oleh Bareskrim Mabes Polri telah diambil dengan berbagai pertimbangan.
"Mengupayakan praperadilan dalam kasus KPK vs Polri di PN Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan skema yang telah diketahui hasilnya," kata Asfinawati, Senin (15/6).
Menurut dia, berdasarkan fakta-fakta, proses, jalannya persidangan, serta putusan prapradilan dalam kasus-kasus seperti Novel Baswedan ataupun perkara-perkara lainnya seperti praperadilan Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin, Hadi Purnomo di PN Jakarta selatan telah di luar nalar atau logika hukum, menyimpang dan tidak lagi berdasar.
Asfinawati mengatakan, dalam praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Purnomo, putusan hakim banyak kejanggalan seperti melampaui dalil yang diminta dan diargumentasikan (ultra petita). Namun, kata dia, dalam praperadilan yang diajukan Novel Baswedan, hakim juga membiarkan saksi memberikan keterangan terkait pokok perkara meskipun sudah diprotes.
"Kami memandang praperadilan di PN Jakarta Selatan telah dibajak menjadi ajang arus balik gerakan antikorupsi," ujarnya.