REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu angkat sekaligus tersangka dalam kasus Engeline, Margriet Christina Megawe, akan kembali menjalani penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Selasa (16/5). Penyidikan melanjutkan agenda penyidikan sebelumnya.
“Ibu Margriet akan kembali menjalani penyidikan pada Selasa. Agendanya masih melanjutkan penyidikan sebelumnya yang dilakukan Ahad (14/6),” ujar kuasa hukum Margriet, M Ali Sadikin saat dihubungi ROL, Senin (15/6).
Terkait rincian agenda penyidikan dan rincian beberapa hal dalam penyidikan sebelumnya, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Ali hanya memastikan bahwa penyidikan yang berlangsung pada Ahad sudah berjalan lancar, selama sekitar 3,5 jam.
“Penyidikan pada Ahad lalu berlangsung sejak pukul 17.30 WITA hingga pukul 21.00 WITA. Rencananya, penyidikan akan dilanjutkan hari ini. Namun, pelaksanaannya ditunda karena klien kami kelelahan dan diminta untuk istirahat terlebih dulu,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Bali menahan Margriet pada Ahad lalu. Margriet ditahan bersama salah satu anaknya, Yvone, ketika tengah berada di villa di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Ali, penahanan terhadap Margriet setidaknya akan berlangsung 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Jika waktu itu dirasa belum cukup, kepolisian akan menambah lama penahanan hingga 40 hari.