REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum tersangka Margriet Christina Megawe, M Ali Sadikin mengatakan, proses penyidikan terhadap kliennya belum mengarah pada tuduhan penelantaran terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline). Penyidikan yang sudah dilakukan baru tahap awal dan masih membahas seputar pengangkatan Engeline.
"Penyidikan yang sudah dilakukan masih tahap awal, masih membahas soal pengangkatan Engeline. Jadi memang belum menyoal penelantaran anak seperti yang dituduhkan kepada klien saya," ujar Ali ketika dihubungi ROL, Selasa (16/5).
Menurut dia, hari ini Margriet kembali menjalani penyidikan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.
Meski begitu, Ali belum bisa memaparkan lebih lanjut terkait agenda penyidikan hari ini. Dirinya hanya bisa memperkirakan bahwa penyidikan akan mulai membahas soal tuduhan sementara yang dijatuhkan kepada Margriet.
"Kalau agendanya apa saja, itu sesuai dengan pihak kepolisian. Mungkin saja akan mulai disinggung soal penelantaran anak," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menahan Margriet pada Ahad (14/6) lalu. Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penelantaran Engeline.
Sebelumnya, Margriet telah menjalani penyidikan selama 3,5 jam pada Ahad. Menurut jadwal, penyidikan lanjutan akan dilakukan Senin (15/6). Namun, penyidikan tersebut ditunda karena perempuan paruh baya ini kelelahan.