REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Margriet Christina Megawe, M Ali Sadikin mengatakan, adopsi yang dilakukan kliennya terhadap Engeline tetap sah. Hal itu berdasarkan adanya akta notaris dan tercantumnya Engeline sebagai salah satu ahli waris Margriet. Dua alat bukti itu bisa menjadi pegangan.
“Adopsi terhadap Engeline tetap sah. Engeline tetap merupakan anak adopsi sah Ibu Margriet. Ada dua hal yang mendasari status ini,” ujar Ali saat dihubungi ROL, Selasa (16/6).
Fakta pertama, kata dia, ada akta notaris yang menjadi dasar adopsi Engeline. Akta adopsi itu tercatat Nomor 8 Tahun 2007. “Meski tidak lantas didaftarkan kepada Pengadilan Negeri (PN) dan Dinas Sosial Denpasar, adopsi tetap sah. Sebab, sudah ada akta notaris,” tutur Ali.
Akta itu, lanjut dia, sudah ditandatangani Margriet dan orang tua kandung Angeline, Hamidah dan Rosidik. Sementara fakta kedua terkait tercantumnya nama Engeline sebagai salah satu ahli waris Margriet. Engeline dinyatakan sebagai salah satu ahli waris Margriet.
“Engeline itu masuk sebagai salah satu ahli waris dari klien saya. Namun, terkait persentase jumlah warisan yang didapat, belum ada keterangan lebih lanjut dari Ibu Margriet,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ali membenarkan jika Margriet belum mendaftarkan akta kelahiran Engeline selama menjadi orangtua angkat bocah itu. Kepada Ali, Margriet mengaku lupa mendaftarkan akta kelahiran.