Rabu 17 Jun 2015 19:09 WIB

Dahlan Iskan Diperiksa Delapan Jam Kasus Korupsi Mobil Listrik

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Dahlan Iskan
Foto: Republika
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menjalani periksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama delapan jam. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik 2013.

Dahlan mulai diperiksa pukul 09.30 dan keluar pukul 17.30. Namun, usai diperiksa Dahlan tidak menjelaskan terkat materi pemeriksaan.

"Saya tidak memberi keterangan karena Pak Yusril tadi sudah memberikan keterangan sehingga saya mohon maaf keterangan cukup yang diberikan Pak Yusril tadi," ujar Dahlan, di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Rabu (17/6).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Sarjono Turin menyebutkan, penyidik mengajukan kurang lebih 32 pertanyaan terhadap Dahlan. Pertanyaan tersebut terkait perannya saat menjabat sebagai menteri BUMN.

"Sementara itu masih mendalami apakah Dahlan terlibat langsung, nanti fakta-fakta penyidikan yang ditemukan ke depan," kata Sarjono.

Sarjono menambahkan, diantara pertanyaan yang diajukan yaki terkait siapa yang merencanakan proyek tersebut. Selain itu, terkait spesifikasi juga termasuk bahan yang ditanyakan.

Penyidik, lanjutnya, belum bisa menyimpulkan penunjukan tiga BUMN untuk membiayai proyek tersebut dilakukan oleh Dahlan. Menurut Sarjono, hal tersebut juga diperlukan ketarangan dari saksi lainnya.

Sebelumnya, pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, biaya yang digunakan untuk pengadaan mobil listrik yaitu dari dana promosi perusahaan. Artinya, bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sarjono mempersilahkan Dahlan membantah dana yang digunakan bukan dari uang negara. Namun, kata Sarjono, BUMN juga dapat dikatakan sebagai sumber keuangan negara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement