REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dicecar pertanyaan soal keberadaannya panitia nasional Konferens Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada 2013 oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menyebutkan Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina untuk kegiatan tersebut.
"Diperiksa seputar pengadaan mobil elektrik," katanya, Rabu (17/6).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka pengadaan 16 unit mobil Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina untuk kegiatan Konferensi APEC di Bali pada 2013.
Kedua tersangka itu, Agus Suherman (AS) selaku Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 60/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015.
Dasep Ahmadi (DA) sebagai Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 61/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015.
Tony Spontana menjelaskan penetapan kedua tersangka diawali pada 2013 Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car sebanyak 16 unit guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau kerja sama Ekonomi Asia Pasifik di Bali.
Tiga BUMN, yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero) telah menganggarkan Rp32 miliar untuk pengadaan 16 unit tersebut kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya diduga 16 unit kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian hingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali.