Kamis 18 Jun 2015 15:37 WIB

Pengamat: Dana Aspirasi, DPR Lampaui Wewenang

Rep: c23/ Red: Angga Indrawan
Peneliti LIPI Siti Zuhro
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Peneliti LIPI Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan pengajuan dana aspirasi anggota DPR bukan kali pertama terjadi. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, rencana ini juga pernah diajukan, namun ditolak.

Siti menilai DPR memang memiliki wewenang budgeting, tapi eksekusinya tetap berada di lembaga eksekutif. "DPR over lapp kalau begini (eksekusi dana aspirasi), karna itu bukan domain legislatif. Legislatif hanya melakukan pengawasan dan regulasi saja. Sudah jelas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing," jelas Siti pada Republika, Kamis (18/6).

Pengajuan dana aspirasi ini, menurutnya, juga menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia identik dengan kata 'mahal'. Partai politik (Parpol), yang selama ini menjadi pilar demokrasi, kata dia, tidak lagi mewakili aspirasi masyarakat. 

"Mereka justru mereka-reka dana aspirasi. Seperti tidak punya simpati dan empati pada masyarakat," tutur Siti. 

Terlebih, lanjutnya, kondisi kemiskinan di Indonesia masih menyentuh angka puluhan juta orang. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan dana aspirasi adalah wujud dari pelaksanaan tugas konstitusi DPR yang sudah diatur dalam undang-undang maupun sumpah jabatan legislator. Penolakan terhadap dana aspirasi, menurutnya, berarti menolak konstitusi dan melanggar sumpah jabatan DPR. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement