Kamis 18 Jun 2015 19:51 WIB
Engeline Tewas

DPR: Jokowi Harus Restrukturisasi Kementerian PP dan PA

Rep: c36/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana S Yembise.
Foto: Antara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana S Yembise.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa, mengatakan Presiden harus melakukan penataan kembali (restrukturisasi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Restrukturisasi penting dilakukan agar KPPA bisa bertindak cepat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak maupun  perempuan.

“Mengingat banyaknya kejahatan terhadap anak dan perempuan, sebaiknya restrukturiasi KPPA segera dilakukan. Sebab, selama ini kedudukannya hanya sebagai pihak yang mengkordinasikan  penanganan kasus, “ kata Ledia saat dihubungi ROL, Kamis (18/6).

Jika dilanjutkan, peran KPPA tidak bisa maksimal dalam menangani berbagai kasus kekerasan anak dan perempuan. Padahal, seharusnya kasus-kasus seperti itu cepat ditanggapi dan ditangani.

“Respon kita dalam menangani kasus kekerasan anak atau perempuan lambat. Baru ada tindakan setelah kasusnya terlanjur ada. Dalam kasus Engeline misalnya, kematian semestinya bisa dihindari  jika peran KPPA tidak hanya sekedar sebagai pihak yang melakukan koordinasi dengan pihak lain,” lanjutnya.

Pihaknya menyarankan adanya perubahan fungsi KPPPA sebagai kementerian yang mampu melakukan tindak lanjut cepat terhadap tindakan pidana kepada anak dan perempuan. Selain itu, pemerintah juga harus  memperbaiki alokasi anggaran  yang diberikan kepada KPPPA.

“Anggaran yang diberikan harus meksimal sesuai fungsinya. Penataan kembali ini sifatnya mendesak, supaya jangan ada lagi kasus serupa kejahatan terhadap Engeline,” tambah Ledia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement