REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa, mengatakan Presiden harus melakukan penataan kembali (restrukturisasi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Restrukturisasi penting dilakukan agar KPPA bisa bertindak cepat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan.
“Mengingat banyaknya kejahatan terhadap anak dan perempuan, sebaiknya restrukturiasi KPPA segera dilakukan. Sebab, selama ini kedudukannya hanya sebagai pihak yang mengkordinasikan penanganan kasus, “ kata Ledia saat dihubungi ROL, Kamis (18/6).
Jika dilanjutkan, peran KPPA tidak bisa maksimal dalam menangani berbagai kasus kekerasan anak dan perempuan. Padahal, seharusnya kasus-kasus seperti itu cepat ditanggapi dan ditangani.
“Respon kita dalam menangani kasus kekerasan anak atau perempuan lambat. Baru ada tindakan setelah kasusnya terlanjur ada. Dalam kasus Engeline misalnya, kematian semestinya bisa dihindari jika peran KPPA tidak hanya sekedar sebagai pihak yang melakukan koordinasi dengan pihak lain,” lanjutnya.
Pihaknya menyarankan adanya perubahan fungsi KPPPA sebagai kementerian yang mampu melakukan tindak lanjut cepat terhadap tindakan pidana kepada anak dan perempuan. Selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki alokasi anggaran yang diberikan kepada KPPPA.
“Anggaran yang diberikan harus meksimal sesuai fungsinya. Penataan kembali ini sifatnya mendesak, supaya jangan ada lagi kasus serupa kejahatan terhadap Engeline,” tambah Ledia.