REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan puluhan pedagang musiman yang menjajakan dagangan di depan Pasar Bantul. Penertiban dilakukan karena keberadaan mereka menggangu kenyamanan pengguna jalan.
Kepala Kantor Satpol PP Bantul, Hermawan Setiadji di Bantul, Kamis, mengatakan, penertiban dilakukan dengan memindahkan sekitar 50 pedagang yang biasa memadati tepi Jalan Bantul ke dalam kawasan taman parkir Pasar Bantul.
"Harapannya pedagang (musiman) tidak lagi berjualan di luar batas taman parkir Pasar Bantul, tapi di dalamnya," katanya usai penertiban pedagang musiman.
Menurut dia, keberadaan para pedagang musiman di tepi jalan utama Jalan Bantul itu selain melanggar aturan, juga membahayakan keselamatan para pedagang itu sendiri. Lalu lintas di jalur tersebut sangat padat terutama pada pagi dan sore.
"Selanjutnya kami akan menertibkan pedagang musiman yang ada di Pasar Mangiran (Srandakan) dan Pasar Ngipik (Banguntapan," kata mantan Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Bantul ini.
Sementara Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul, Slamet Santosa mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tempat untuk berjualan bagi sekitar 50 pedagang musiman tersebut di area taman parkir Pasar Bantul.
"Kawasan taman parkir Pasar Bantul akan dibagi menjadi dua bagian, satu bagian diperuntukkan bagi pedagang musiman dan satunya untuk pedagang kaki lima (PKL) yang sudah ada di lokasi itu," katanya.