Ahad 21 Jun 2015 16:16 WIB

Revisi UU Tipikor Lebih Mendesak Ketimbang UU KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jauh lebih mendesak daripada UU KPK. Perbaikan dalam UU Tipikor dianggap akan lebih efektif dan masif dalam mengoptimalisasi pemberantasan korupsi.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, revisi UU KPK bukan solusi dalam memperkuat lembaga antikorupsi itu. Sebaliknya, kata dia, beberapa pasal yang akan direvisi justru terlihat mereduksi kewenangan dan bahkan mengerdilkan KPK itu sendiri.

Menurutnya, jika pemerintah dan DPR serius ingin memperkuat KPK dan mendukung pemberantasan korupsi, UU KPK saat ini belum perlu untuk direvisi. "Yang lebih tepat adalah prioritaskan revisi UU Tipikor," kata Emerson di kantor ICW, Ahad (21/6).

Dikatakan dia, ada beberapa rekomendasi yang diusulkan ICW terkait revisi UU Tipikor. Di antaranya adalah pemberatan ancaman pidana yang merugikan keuangan negara, penjatuhan pidana tambahan bagi korporasi, perluasan pidana tambahan berupa pencabutan hak, pihak ketiga yang dirugikan akibat korupsi dapat mengajukan gugatan dan sebagainya.

Emerson mengatakan, revisi UU Tipikor masuk dalam prolegnas 2014-2019 namun tidak menjadi prioritas dalam jangka pendek. "Harusnya pembahasan revisi UU Tipikor masuk dalam prolegnas dalam jangka pendek, karena penting," ujar Emerson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement