Ahad 21 Jun 2015 20:13 WIB

KPK Cekal Bupati Musi Banyuasin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Petugas KPK membawa barang bukti dari operasi tangkap tangan (ott) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak
Petugas KPK membawa barang bukti dari operasi tangkap tangan (ott) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencekalan ke pihak Imigrasi untuk Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari. Permintaan pencekalan terkait penyidikan terhadap empat tersangka yang dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Muba.

"Memang Bupati (Pahri Azhari) sudah diajukan permohonan cekal oleh KPK ke Ditjen Imigrasi," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Ahad (21/6).

Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap ini masih didalami penyidik KPK. Namun, menurut guru besar ilmu pidana Universitas Krisnadwipayana ini, proses penyidikan masih dalam batas-batas kerahasiaan yang belum bisa dipublikasikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2015 Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keempatnya tertangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK.

Uang tersebut diduga berasal dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar. Uang itu diduga akan diberikan kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto dan Adam Munandar.

KPK telah menjerat keempatnya sebagai tersangka. Syamsudin Fei dan Faisyar yang merupakan bawahan Pahri Azhari di Pemkab Muba diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara politikus PDIP Bambang Karyanto dan Politikus Partai Gerindra Adam Munandar yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement