Selasa 23 Jun 2015 15:51 WIB

'Dana Aspirasi Buat Indonesia Kacau'

Rep: c23/ Red: Angga Indrawan
Gedung DPR
Foto: ANTARA
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Veri Junaidi menjelaskan terkait dengan didorongnya Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi ke sidang paripurna DPR. Menurutnya, wacana itu telah melanggar konsep kewenangan lembaga legilatif. 

Indonesia, kata dia, akan dalam kondisi yang kacau jika lembaga negaranya tidak bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya masing-masing.

"Kewenangan DPR adalah legislasi, anggaran, pengawasan. Sedangkan dana aspirasi telah memposisikan DPR sebagai eksekutif yang menjalankan kebijakan," kata Veri pada Republika, Selasa (23/6).

Terkait dengan sumpah jabatan aggota DPR untuk membangun daerah pemilih, ia menegaskan, hal itu juga harus dilakukan sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing. 

"Kacau negara ini kalau lembaganya tidak menjalankan kewenangan masing-masing. Yang ada, potensi penyimpangan (dana aspirasi)," tambah Veri.

Sebelumnya, DPR RI tetap menghendaki agar usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi disetujui lewat paripurna, Selasa (23/6). 

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniwan menegaskan, keputusan Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (22/6), menghendaki agar Peraturan DPR soal penggunaan UP2DP tersebut disorongkan ke forum tertinggi pengambilan keputusan Parlemen tersebut. 

Ketua Tim Mekanisme UP2DP itu pun mengatakan, sebenarnya sudah tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan apa yang diistilahkan sebagai dana aspirasi anggota dewan itu. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement