REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Sergei Areski Atlaoui ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jaksa Agung, HM Prasetyo mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN tersebut.
"Kita apresiasi lah bahwa putusan pengadilan menjadi acuan kita lah," kata Prasetyo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/6).
Hasil putusan PTUN ini, lanjut dia, telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pemerintah menghargai dan menghormati putusan pengadilan.
"Beliau sudah tahu saya rasa. Kan pernah diberitakan besar-besaran. Responnya ya kita menghargailah putusan pengadilan," tambah dia.
Kendati demikian, setelah pengadilan menolak gugatan Sergei, Prasetyo menyatakan masih belum memastikan dan merencanakan terkait rencana eksekusi mati terpidana kasus narkoba tersebut. "Eksekusi belum kita rencanakan ya. Pokoknya nanti pada saatnya kita kasih tahu lah," tutup dia.
Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Sergei Areski Atlaoui telah mengajukan gugatan penolakan grasi terkait hukuman mati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Majelis Hakim PTUN menolak pengajuan gugatan Sergei. Dia mengajukan perlawanan hukum setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Majelis menolak perlawanan gugatan perlawanan dan mengatakan ketetapan Ketua Nomor 71/G/ 2015 tetap dipertahankan," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdullah di PTUN, Jakarta Timur, Senin (22/6).
Sergei ditangkap pada 11 November 2005. Dia terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten. Dari pabrik itu, petugas menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor.