REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyebut kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus pencucian uang hasil penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo. Pemeriksaan terhadap Honggo akan dilakukan di Singapura.
"Insya Allah Senin kita periksa di Singapura," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/6).
Istana baru saja menggelar rapat terbatas untuk membahas TPPI. Badrodin menambahkan, Presiden meminta agar penegakan hukum dalam kasus tersebut dijalankan.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat Bareskrim Mabes Polri akan mengirim penyidik untuk terbang ke negeri singa tersebut guna memeriksa Honggo, yang tak lain pendiri TPPI.
Selain membahas soal penegakan hukum, lanjut Badrodin, dalam rapat juga dibahas soal aset TPPI. Kilang-kilang minyak milik TPPI ingin diberdayakan oleh pemerintah.
"Karena memang sahamnya pemerintah ada di situ," kata Badrodin.
Seperti diketahui, SKK Migas telah melakukan proses penunjukan langsung untuk penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Namun, penunjukan tersebut tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah. Akibat hal itu, negara dirugikan hingga Rp 2 triliun.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, mereka yakni HW, RP dan DH.