REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Panja UP2PDP), Totok Daryanto mengatakan DPR selaku tim pengusul tidak mempersoalkan jika pemerintah menolak terhadap usulan dana aspirasi tersebut.
"Ya kan terserah pemerintah, artinya usulan ini sebagai tindak lanjut dari UU MD3, DPR berhak mengusulkan program pembangunan dari Dapilnya," katanya di Jakarta, Rabu (24/6).
Totok menjelaskan, UP2DP adalah kewenangan Presiden Jokowi dalam menolak dan menerima. DPR sudah menindaklanjuti melalui Badan Legislasi serta sudah siapkan mekanisme tentang tata cara pengusulannya.
Dia justru merasa heran penolakan yang disuarakan pemerintah terlalu cepat karena semestinya penolakannya jangan sekarang mengingat programnya saja belum tahu namun sudah ditolak.
"Kita tetap jalankan ini, soal penolakan ini nanti pemerintah. Penolakan sekarang ini, ya itu ranah pemerintah, mau ditolak atau di terima yang penting programmnya diajukan," katanya.
Totok mengatakan, meskipun penolakan Jokowi terkait UP2DP ini karena bertabrakan dengan visi misi Jokowi, tetap saja semua harus dibuktikan terlebih dahulu. Menurutnya pemerintah jangan hanya melakukan penolakan tanpa melakukan pembahasan terkait UP2DP.
"Jangan serta merta menolak karena ini wajib mengikat di rapat Paripurna. Karena kalau nanti ditolak silahkan setelah melalui pembahasan," katanya
Totok mengatakan, dirinya akan meminta pimpinan DPR membicarakan kepada pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo menolak UP2DP senilai Rp11,2 triliun per tahun yang diajukan DPR. Pratikno mengatakan, DPR seharusnya memahami program pembangunan yang dijalankan pemerintah yang bersumber dari visi-misi presiden.
"Kalau pakai konsep dana aspirasi, bisa bertabrakan dengan visi-misi presiden. Bukan soal sulit atau tidak sulit, tetapi kita harus konsisten menjalankan sistem yang ada dan kami minta DPR memahami," kata Pratikno.
Dia mengatakan, seharusnya DPR memahami fungsi masing-masing institusi, yaitu pemerintah menjalankan fungsi eksekutif dan DPR sebagai institusi legistatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran.