Kamis 25 Jun 2015 14:47 WIB

BPK akan Awasi Dana Aspirasi DPR Sebesar Rp 11,2 Triliun

Rep: C14/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Foto: Antara
Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski menuai banyak kecaman, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Dengan begitu, per anggota DPR setiap tahunnya akan mendapatkan Rp 20 miliar. Sehingga, per tahun akan ada kucuran dana sebesar Rp 11,2 triliun untuk seluruh 560 anggota DPR.

Terkait itu, diperlukan mekanisme pengawasan agar dana aspirasi tak justru memperluas lahan korupsi. Menurut anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, pihaknya siap mengawasi penggunaan dana aspirasi. Hanya saja, dia mengatakan, sampai kini mekanisme pengawasan belum ditentukan oleh BPK.

"Kami menunggu Juknisnya dulu. Mereka (DPR) harus membuat petunjuk pelaksanaan berikut mekanisme pertanggungjawaban," kata Achsanul Qosasi dalam pesan singkat yang diterima Republika, Kamis (25/6).

Terpisah, juru bicara BPK Yudi Ramdan menambahkan, sampai kini pengawasan dana aspirasi belum memasuki ranah kerja BPK. Ini, sebut Yudi, lantaran BPK baru bisa memeriksa kalau dana aspirasi sudah dicantumkan pada APBN tahun mendatang.

Maka ketika sudah tercantum pada APBN, lanjut Yudi, BPK akan langsung bertindak. Yakni, memeriksa terhadap pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana aspirasi.

"BPK memeriksa berdasarkan pertanggungjawaban keuangan negara. Selama itu sudah jadi APBN, kita memeriksanya biasa saja," kata Yudi.

Adapun dana aspirasi yang baru disahkan pada Selasa (23/6) lalu ternyata hanyalah dinamika dari mekanisme pendanaan yang sudah lama berlaku. Yakni, dana penyerapan aspirasi sebesar Rp31,5 juta per anggota DPR per tahun. Sehingga dapat dikatakan, dana aspirasi hanya penambahan nominal besaran duit yang diterima per anggota dewan mulai tahun ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement