REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencegah berbagai macam tawuran warga maupun pelajar yang terjadi di wilayah Ibu Kota.
"Untuk mencegah terjadinya tawuran warga dan pelajar di Jakarta, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk membentuk Komite Anti-Tawuran," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Menurut dia, pembentukan Komite Anti-Tawuran itu dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. "Oleh karena itu, nanti Pemprov DKI bersama dengan Polda Metro Jaya akan membahas lebih lanjut pembentukan komite itu. Karena sudah ada Inpres-nya, maka komite itu pun harus dibuat," ujar Basuki.
Dia menuturkan apabila sudah dibentuk, maka komite tersebut akan berlaku sepanjang masa. Sehingga, sekalipun terjadi pergantian kepemimpinan, komite itu akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya. "Sekali dibentuk, komite ini akan berlaku sepanjang masa, tidak akan ada akhirnya. Pihak-pihak yang terlibat didalamnya, di antaranya terdiri dari pihak Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya," tutur Basuki.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan didalam komite tersebut pihaknya juga akan menyusun aturan mengenai sanksi yang diberikan kepada pelajar yang terlibat dalam tawuran di Ibu Kota.
"Jadi, nanti kita juga sekalian mengatur sanksinya, terutama kepada siswa-siswi yang terlibat aksi tawuran. Sanksi tegas bagi pelajar, yaitu dikeluarkan dari sekolah. Bahkan, kalau ternyata masih bandel juga, maka akan dikeluarkan dari wilayah DKI Jakarta," ucap Basuki, menegaskan.