REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DH alias I pelaku pembunuhan serta pembakaran rumah di Jalan Siaga ID RT 01/05 No 11, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diringkus polisi Polda Metro Jaya saat sedang asik tiduran.
Seusai melancarkan aksi pencuriannya, DH memutuskan untuk tidur di atas ratusan lembar uang dolar pecahan seratus tersebut. DH dibekuk polisi setelah sejak pukul 19.00 menjadi incaran polisi.
Sebelum diringkus di rumah adiknya di Cipayung, Depok, DH sempat mencoba untuk menukarkan uang hasil curiannya ke tempat penukaran uang. Dua tempat penukaran uang sempat ia datangi.
Pertama di daerah Kemang, sayangnya ia tak mendapatkan kesempatan untuk menukar uang tersebut dengan alasan pecahan dolar AS yang ia punya merupakan cetakan lama. Tak putus asa, ia mencoba mendatangi Bank Indonesia di MH Thamrin.
Ia mencoba menukarkan 20 gepok uang dolar pecahan 100 dolar AS tersebut ke BI. Sayangnya, ia juga tak kunjung mendapatkan pecahan uang rupiah dari hasil curiannya tersebut. Akhirnya, DH memutuskan untuk kembali pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumahnya di Citayam, Bogor, DH mengajak anak dan istrinya untuk menuju rumah adiknya di Cipayung, Depok. Saat di rumah adiknya itulah, DH tak bisa berkelit lagi dari incaran polisi. Uang dolar AS yang berada di dalam tas hijaunya tersebut menjadi bukti kuat atas ulahnya.
Ia diringkus Polisi pada Kamis (25/6) dini hari di Cipayung Depok. Bersamanya, tak hanya uang dolar AS, tetapi juga dua buah gelang emas, satu buah iPad, dan enam buah telepon genggam. DH terancam pasal 365 KUHP 339 KUHP dan 187 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun.