Kamis 25 Jun 2015 16:49 WIB
Revisi UU KPK

Pengamat: Kewenangan Menyadap KPK Perlu Direvisi

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan terkait revisi Undang-Undang KPK, memang perlu direvisi. Dan prinsip revisinya harus mencegah kekuasaan untuk bertindak subjektif.

"Misalnya menyadap, tanpa perlu kontrol lembaga lain. Hanya dengan penyelidikan saja," kata Irnman pada Republika, Kamis (25/6). Ia mengaku soal penyadapan ini memang perlu direvisi.

Seperti diketahui, DPR resmi melakukan perombakan Prolegnas 2015. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiryono saat Paripurna DPR ke-33 mengatakan, sebenarnya usulan revisian UU 30/2002 ialah usulan dari pemerintah. Yaitu lewat pembicaraan dalam rapat kerja antara Baleg dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 16 Juni lalu.

Pertemuan tersebut menyetujui agar Baleg memasukkan perevisian UU KPK ke dalam Prolegnas 2015. Selain menyangkut penyadapan, pemerintah menghendaki perevisian agar membentuk kesinambungan kerja antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement