REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai amnesti pajak harus dibicarakan oleh seluruh penegak hukum. Hal tersebut ia utarakan terkait langkah Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito yang juga akan membahas lebih lanjut kepada aparat penegak hukum dalam penerapan amnesti pajak spesial.
“Pasti lah harus dibicarakan, karena ini menyangkut aspek hukum juga,” kata Mukhamad kepada ROL, Kamis (25/6). Ia menambahkan, selanjutnya juga secara formalitas dan legalitas perlu dilakukan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemhahasan tersebut perlu dilakukan karena menyangkut kepentingan institusi yang berbeda. Untuk itu, kata dia, hal tersebut perlu dibicarakan dengan seluruh bagian pemerintahan.
Ia berpendapat, pembahasan spesial amnesti pajak perlu secara komperhensif melibatkan secara keseluruhan. “Aspek-aspek itu kan penting, polisi, kejaksaan agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan termasuk juga bea cukai sangat perlu.” jelas Misbakhun.
Selain itu, ia mengingatkan orang yang memiliki aset besar tak hanya koruptor saja namun banyak kalangan lain. Sehingga, kata dia, spesial amnesti pajak ini jangan dilihat dari sisi pengampunan bagi koruptor saja tapi banyak juga kalangan lain yang perlu juga difokuskan dan dilaporkan.
Diketahui, Sigit menilai amnesti pajak tidak akan efektif jika hanya mengampuni sanksi pidana pajak saja. Ia berpendapat, spesial amnesti perlu dilakukan untuk menarik aliran dana dari luar negeri yang seharusnya milik Indonesia.