Jumat 26 Jun 2015 23:01 WIB

Menristekdikti Bentuk Satgas Ijazah Palsu

 Kapolsek Pd Aren Kompol Hafidz Herlambang menunjukan barang bukti sejumlah ijazah palsu dan juga seorang pelaku Santoso alias Santosa saat gelar perkara di Mapolsek pd Aren, Tangerang Selatan, Selasa (26/3).
Foto: ANTARA
Kapolsek Pd Aren Kompol Hafidz Herlambang menunjukan barang bukti sejumlah ijazah palsu dan juga seorang pelaku Santoso alias Santosa saat gelar perkara di Mapolsek pd Aren, Tangerang Selatan, Selasa (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengatakan pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) ijazah palsu. Tim  terdiri dari Kemristekdikti, Kepolisian, Kemenpan RB dan Kejagung.

"Kami sudah bicara dengan Kejagung, Kemenpan RB dan Polisi, semua setuju membentuk satgas ijazah palsu," ujar Nasir usai pembukaan pameran foto SM3T di Jakarta, Jumat (26/6).

Tugas satgas tersebut melakukan verifikasi ijazah dari PNS, DPR hingga DPRD. "Langkah selanjutnya jika terbukti palsu ada di Kemenpan RB, sementara untuk DPR ada di majelis kehormatan," kata dia.

Sanksi yang diberikan, sambungnya, akan diserahkan pada instansi yang berwenang. Nasir mengatakan pihaknya dengan tegas akan memberantas keberadaan ijazah palsu. Menurutnya, ijazah palsu berkaitan dengan perilaku korupsi.

"Kami berkomitmen untuk memberantas keberadaan ijazah palsu, agar apa yang diimpikan Bapak Jokowi yakni Indonesia baru bisa terwujud," tegas dia.

Hingga saat ini, belasan PTS dibekukan oleh Kemristekdikti karena berbagai alasan, seperti tenaga dosen tidak memadai, ijazah palsu, hingga sarana dan prasarana kampus yang tidak memadai.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement