REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel mengaku tak kaget dengan keputusan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie yang meningkatkan status baru, tersangka pembunuhan kepada kliennya. Sejak awal, dia sudah menduga bahwa ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline) ini sudah menjadi target.
"Kami tim penasihat hukum tidak kaget dengan kabar ini, sebab sedari awal kami sudah sering mendengar bahwa Kapolda menjanjikan pada masyarakat akan ada tersangka baru," ujar Hotma dijumpai di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (29/6).
Pernyataan Kapolda Bali tersebut, kata Hotma disampaikan ketika hasil laboratorium forensik dan hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Indonesia Automatic Finger System (Inafis) belum dirilis resmi.
Maka itu, Hotma sementara menilai Polda Bali menetapkan tersangka baru karena ada tekanan publik, bukan berdasarkan fakta yang jelas. Tim kuasa hukum Margriet saat ini masih akan mengikuti aturan yang ada, termasuk pemeriksaan terhadap Margriet sebagai tersangka. Hotma juga tak menutup kemungkinan akan ada sidang praperadilan.
"Kita lihat perkembangannya nanti. Kami jelas siap jika harus ke situ (praperadilan)," kata Hotma.
Margriet resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline sejak Ahad (28/6) malam. Penyidik juga memasang pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap ibu angkat bocah delapan tahun ini.
Wanita paruh baya ini sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Mantan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai dikenakan pasal 340 juncto pasal 56 dan 338 juncto pasal 55 KUHP karena ikut serta membantu proses pembunuhan Angeline.