REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel menyatakan kesiapannya berencana melakukan praperadilan jika diperlukan. Hal tersebut ia utarakan terkait, penetapan tersangka pembunuhan terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe.
“Kami yakin juga bersama rekan kami Hotman Paris bahwa jika Margriet melakukan praperadilan pasti ditolak,” kata kuasa hukum Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing kepada ROL, Senin (29/6).
Ia beranggapan, perkara pembunuhan tersebut nantinya pasti akan berlanjut ketahap persidangan. Menurutnya, kasus tersebut menyangkut kepada hilangnya nyawa anak kecil berumur delapan tahun dengan cara tragis.
“Aris Merdeka Sirait saja sampai menyatakan kan kalau mayat Engeline sangat hancur mukanya. Saya sampai nggak sanggup lihat fotonya. Itu sudah sangat tragis dan wajib harus diungkap hingga persidangan,” ungkap Haposan.
Haposan sejak awal mendampingi Agus dalam proses pemeriksan juga merasa yakin jika kasus tersebut tidak mungkin dilakukan sendiri. Ia berpendapat, kliennya bukan pelaku utama karena tidak mungkin jika membunuh anak majikan lalu masih bisa tinggal lama di sana sampai hampir 10 hari.
Diketahui, hingga terakhir Agus memberikan keterangan terbaru, Margriet masih menyangkal jika ia terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun kini Polda Bali telah melakukan upaya dan berhasil meenemukan bukti lalu menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Engeline.