REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Hery Wiyanto berharap Margriet Christina Megawe mau bersikap kooperatif. Ini berkaitan dengan penolakan ibu angkat Engeline Christina Megawe (Angeline) tersebut untuk diperiksa dalam kapasitas status terbarunya, tersangka pembunuhan.
"Kami berharap Nyonya M (Marriet) bersedia diperiksa dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Hery di Mapolda Bali, Selasa (30/6).
Segala keterangan Margriet nantinya akan menjadi bahan pelengkap dari kepolisian di persidangan. Jika Margriet tetap menolak untuk diperiksa sebagai tersangka pembunuhan, maka penyidik akan tetap membuatkan berita acara bahwa yang bersangkutan menolak diperiksa dalam kasus ini.
"Meski dia (Margriet) tak mau tanda tangan BAP lagi, berkas-berkasnya akan tetap kami kirimkan ke pengadilan," tambah Hery.
Hery mengatakan begitu pemeriksaan Margriet selesai, maka pihaknya sesegera mungkin akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri Kota Denpasar akan memproses kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Margriet dan mantan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai, sementara Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali akan memproses kasus penelantaran anak yang juga dilakukan Margriet.
Jika memang Margriet merasa tidak melakukan perbuatan yang disangkakan padanya, maka wanita paruh baya ini bisa membuktikan keterangannya di pengadilan. Hery menegaskan Polda Bali tidak pernah melakukan intervensi penyidikan kasus pembunuhan Angeline yang ditangani Polresta Denpasar. Segala proses penyidikan kasus pembunuhan tetap diselesaikan penyidik dari Polresta Denpasar.
Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum hanya berkewajiban mengontrol dan membantu jalannya penyelidikan berhubung kasus Angeline sudah menjadi konsumsi publik dalam negeri, bahkan luar negeri. Polda Bali juga siap jika semisalnya Margriet dan tim kuasa hukumnya mengajukan sidang praperadilan.