REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
"PNS Kota Bandung tidak boleh gunakan mobil dinas (untuk mudik)," ujarnya kepada awak media, Selasa (30/6).
Ridwan menyatakan larangan tersebut diberlakukan bagi PNS yang sudah memiliki kendaraan. Akan tetapi, Ridwan juga memberi sedikit kelonggaran bagi para PNS Kota Bandung yang belum memiliki kendaraan. Hanya saja, izin dalam menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik akan diperketat.
"Jika tidak memiliki mobil pribadi dan tidak punya pilihan lain, baru bisa mengajukan," kata Ridwan.
Dia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan kesempatan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu. Ridwan juga menegaskan, permohonan izin tersebut harus langsung ditujukan kepadanya selaku Wali Kota Bandung. Ia juga menyatakan, alasan yang disampaikan oleh PNS bersangkutan tidak boleh dibuat-buat.
"Langsung ke saya izinnya," ujar Ridwan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, telah memberikan izin bagi PNS dalam menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.