REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Engeline Margriet Megawe, bocah berumur 8 tahun dinyatakan dibunuh setelah lebih dari dua pekan dinyatakan hilang pada 16 Mei 2015. Mayat Engeline ditemukan dikubur di belakang rumah ibu angkatnya sendiri pada 10 Juni 2015.
Sejak mayat tersebut ditemukan, Polda dan Polresta Bali mulai menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap kematian korban. Akhirnya, pihak kepolisian telah menentukan pembantu rumah tangga ibu angkat korban, Agustinus Thai Hamdamai sebagai tersangka awal.
Tak lama, ibu angkat korban ditetapkan menjadi tersangka penelantaran anak yang dinilai Polda Bali sebagai pintu masuk untuk penyidikan lebih dalam. Pekan lalu, kepolisian menetapkan Margriet sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut dan Agus sebagai pelaku pembantu.
Dari awal pemeriksaan saksi hingga sekarang, akhirnya sekarang ditetapkan adanya dua tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana. Meski begitu, polisi kesulitan menemukan motif dan modus penghilangan nyawa gadis kecil yang cantik itu.
Selanjutnya, pengacara Haposan mencurigai kerabat angkat Engeline yang lain. Hal itu mengarah pada anak kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe belum terlibat dalam labirin kasus itu. “Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain selain kedua tersangka itu,” kata Haposan, Selasa (30/6).
Haposan beralasan, Agus pernah mengakui ada seorang ibu-ibu yang datang ke rumah Margriet bersama Yvonne. Jadi, kata dia, yang datang untuk berpura-pura menemani Margriet lapor kehilangan Engeline bukan Christina, namun ibu-ibu yang Agus juga tidak tahu indentitasnya.
Selain peran Yvonne dan ibu-ibu tersebut, masih ada pria berinisal AA yang hingga kini statusnya belum diperjelas oleh kepolisian. Pria AA adalah yang meperkenalkan Agus dengan Margriet.