Rabu 01 Jul 2015 12:05 WIB

Pascakecelakaan tak Semua Pesawat Hercules Dilarang Terbang

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
 Badan pesawat Hercules C-130 milik TNI AU yang jatuh menghantam pemukiman warga di Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (30/6).   (AP/Andi Rambe)
Badan pesawat Hercules C-130 milik TNI AU yang jatuh menghantam pemukiman warga di Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (30/6). (AP/Andi Rambe)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Agus Supriatna mengatakan tidak semua penerbangan pesawat Hercules dihentikan pascakecelakaan pesawat yang terjadi di kawasan Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6) kemarin.

"Tidak semua penerbangan pesawat Hercules dihentikan. Hanya penerbangan yang menggunakan Hercules tipe B saja yang dihentikan," ujarnya ketika dihubungi ROL, Rabu (1/7).

Menurutnya, penerbangan Hercules tipe B menggunakan pesawat yang dibuat pada 1964.  Sementara penerbangan menggunakan pesawat Hercules tipe lain, memakai pesawat yang usianya relatif muda.

Ia mencontohkan, penerbangan menggunakan pesawat Hercules tipe H masih tetap berlangsung. Pesawat yang digunakan dalam penerbangan itu dibuat pada dekade 1970-an.

"Jadi dengan ini kami menyatakan klarifikasi bahwa penerbangan menggunakan pesawat Hercules masih tetap berlangsung, tetapi hanya untuk tipe tertentu saja," katanya.

Sebelumnya,  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Fuad Basya, menyatakan bahwa  pesawat Hercules yang dimiliki TNI AU dibuat pada 1964. Namun,  pihaknya tidak bisa menyimpulkan adanya  keterkaitan antara tahun pembuatan dengan kemungkinan jatuhnya pesawat .

"Tidak bisa diperkirakan atau disimpulkan ada hubungan antara usia pesawat dengan penyebab jatuhnya pesawat. Meski rata-rata dibuat pada 1964, Hercules selalu terbang dalam kondisi baik. Itu sudah dipastikan oleh para staff  sebelum penerbangan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement