Rabu 01 Jul 2015 14:38 WIB

TNI AU Siapkan Asuransi dan Santunan Bagi Korban Hercules

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Prajurit TNI AU berdiri disamping peti jenazah prajurit TNI yang menjadi korban jatuhnya pesawat Hercules C-130 saat proses pengembalian jenazah korban di Lanud Soewondo Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7).
Foto: Antara//Septianda Perdana
Prajurit TNI AU berdiri disamping peti jenazah prajurit TNI yang menjadi korban jatuhnya pesawat Hercules C-130 saat proses pengembalian jenazah korban di Lanud Soewondo Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI AU telah menyiapkan santunan dan asuransi bagi prajurit serta PNS dilingkungan AU, yang menjadi korban insiden jatuhnya pesawat Hercules C-130 di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6) kemarin.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah terjalin antara TNI AU dengan Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912.  Ketentuan itu tertuang dalam Surat Kerjasama TNI AU dan AJBP 1912 dengan nomor Perjama/ 22/ XI/ 2014.

\Ketentuan itu mengantur tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, Personel TNI AU dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.

''Maka, mereka (korban pesawat Hercules C-130) berhak mendapatkan asuransi,'' ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsekal Pertama TNI Dwi Badarmanto, Rabu (1/7).

Dwi melanjutkan, besaran asuransi itu bervariasi, mulai dari kisaran 350 juta rupiah hingga 500 juta rupiah. Selain itu, para keluarga prajurit TNI AU dan PNS yang menjadi korban dalam insiden pesawat Hercules C-130 itu akan mendapat santunan.

Santunan-santunan itu antara lain, santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah,  santunan risiko kematian prajurit dan uang duka.

''Yang besarannya berkisar hingga ratusan juta rupiah,'' ujar Dwi.

Sebelumnya, TNI AU juga telah menyiapkan tiga pesawat angkut untuk bisa melakukan evakuasi terhadap korban jenazah insiden kecelakaan pesawat Hercules C-130 dengan tail number A-1310 tersebut.

Pesawat yang disiapkan itu antara lain satu unit pesawat C-130 Hercules dengan registrasi A-1326 dari Skuadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusumah.

Selain itu, ditambah dengan dua pesawat CN-295, yang masing-masing memiliki nomor registrasi A-2905 dan A-2906. Dua pesawat ini berasal dari Skuadron Udara 2 Lanud Halim Perdanakusuma.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement