REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang pengacara tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menyatakan dalam berita acara pemeriksaan kliennya, belum ada Agus menyatakan ada keterlibatan orang lain selain Margriet Christina Megawe. Hal tersebut ia sampaikan terkait kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe.
“Secara tegas dia bilang belum ada orang lain lagi terlibat, namun ia memang menyebutkan pernah bertemu anak kandung Margriet yang namanya Yvonne dan ibu-ibu Rohana,” kata Haposan kepada ROL, Kamis (2/7).
Selain itu, Agus juga memberikan keterangan kapan saja ia pernah bertemu anak kandung Margriet, Yvonne Caroline Magawe. Haposan menyatakan, sejak kliennya bekerja di rumah Margriet pada 23 April 2015, ia baru bertemu Yvonne hanya sekali pada 16 Mei 2015 atau hari pembunuhan tersebut terjadi.
Ia menjelaskan saat setelah pembunuhan tersebut terjadi, malam harinya Yvonne datang ke rumah bersama seorang perempuan bernama Rohana. “Setelah kedua orang tersebut datang, menurut Agus, akhirnya mereka pergi bertiga bersama Margriet mendatangi klien adat,” ungkap Haposan.
Haposan menjelaskan, saat Yvonne datang, Agus baru mengetahui kalau perempuan tersebut adalah anak kandung Margriet. Tak hanya itu, kata dia, klien adat yang didatangi oleh Margriet beserta dua orang tersebut belum diketahui sudah diperiksa oleh polisi atau belum.
Selain Yvonne, Rohana, dan klien adat tersebut, peran orang lain lagi yang disebutkan adalah pria berinisial AA. Menurut Haposan, AA adalah sebagai orang yang memperkenalkan Agus kepada Margriet sebelum bekerja di rumahnya.
Diketahui, selain klien adat, pihak kepolisian hingga kini hanya menetapkan orang-orang tersebut sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Engeline. Namun, hingga kini belum ada kejelasan komunikasi apa saja antara Margriet dengan orang-orang tersebut pada kurun waktu sebelum dan sesudah pembunuhan terjadi.