Kamis 02 Jul 2015 17:38 WIB
Engeline Tewas

Polisi Siap Buktikan Kasus Engeline di Praperadilan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
 Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie (kiri) bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (kanan) memimpin pencarian anak hilang di ruas Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (3/6). (Antara/Fikri Yusuf)
Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie (kiri) bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (kanan) memimpin pencarian anak hilang di ruas Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (3/6). (Antara/Fikri Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Ronniy F Sompie menegaskan pihaknya siap jika kuasa hukum Margriet Christina Megawe melakukan gugatan praperadilan. Menurut Sompie, itu sudah menjadi konsekuensi bagi penyidik dalam mengungkap kasus.

Mantan Kadiv Humas Polri ini mengakui kalau proses penyidikan kasus Margriet memang belum lengkap dan final. Namun, Polda Bali siap kalau kalau pihak Margriet mengajuan gugatan praperadilan. Bahkan, Polda Bali siap membeberkan bukti atas penetapan tersangka Margriet atas kasus pembunuhan berencana.

"Kita nanti bisa buktikan, apa yang membuat kita bisa menetapkan tersangka MM merencanakan perbuatan yang mengakibatkan anak angkatnya meninggal," kata Sompie di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/7).

Saat ini Polda Bali baru menetapkan 2 tersangka atas kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline). Mereka adalah ibu angkat Angeline, Margriet dan mantan pembantu rumah tangganya Agus Tai Hamdamai.

Polda Bali sudah menetapkan Margriet sebagai tersangka utama atas dugaan pembunuhan berencana ini. Sedangkan tersangka Agus Tai hanya berperan membantu menguburkan Angeline di kompleks rumah Margriet.

Polda Bali mengaku harus segera mengungkap kasus yang saat ini menjadi sorotan publik ini. Sebab, masa penyidikan kasus ini dikejar waktu masa penahanan terhadap tersangka selama 60 hari. Menurut Sompie, sebelum masa penahanan berakhir, Polda Bali harus menyelesaikan proses penyidikan.

"Sebelum masa penahanan selesai paling lama 60 hari proses penyidikan harus tuntas, berkas perkada harus lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Sompie.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement