Jumat 03 Jul 2015 05:49 WIB

Muslimah AS Trauma Melihat Polisi

Rep: C30/ Red: Ilham
Warga Muslim AS memprotes rencana Kongres menggelar hearing tentang Islam radikal.
Foto: AP
Warga Muslim AS memprotes rencana Kongres menggelar hearing tentang Islam radikal.

REPUBLIKA.CO.ID, MICHIGAN -- Aldhalimi melanggar parkir dan belum dibayar. Polisi memintanya untuk melepas jilbab saat melakukan pemotretan foto untuk departemen Kepolisisan Dearborn, Michigan, Amerika Serikat.

Wanita muslim ini menggugat jika haknya telah dilanggar dalam penggunaan jilbab. Aldhalimi juga mengatakan, dirinya sampai harus menangis demi mertahankan jilbabnya itu. Dia menjawab polisi yang memaksanya bahwa agama Islam melarang membuka jilbab di depan laki-laki yang bukan mahromnya.

“Sekarang, bila saya meninggalkan rumah dan melihat polisi di jalan, saya lebih memilih untuk memutar dan menggambil jalan lain, saya tidak bisa mengendalikan rasa gemetar jika melihat polisi,” ujar Aldhalimi, dilansir dari Alarabiyah.net, Jumat (3/7).

Pengacara yang bekerja untuk Aldhalimi menambahkan, polisi Dearborn telah melangar hukum federal. Memaksa masyarakatnya untuk melepaskan jilbab adalah pembangkangan terhadap hukum.

“Kita tidak harus hidup di mana penindasan pada minoritas agama dapat dimaafkan. Apalagi itu dilakukan oleh etnis yang saharusnya melindungi mereka kaum minorits itu, seperti halnya departemen kepolisisan,” ujar Direktur Michigan, Pengacara Fatina Abdrabboh.

Menurutnya, hal yang dilakukan polisi ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, seorang wanita muslim (27) juga dipaksa melepaskan jilbabnya saat terkena tilang pengemudian di Dearborn Heights di Michigan.

Pada kesempatan lain, muslim wanita tersebut meminta bantuan polisi wanita. Namun tidak ada yang bersedia. Maka gugatan tersebut dibuat sejak bulan Januari lalu dan berharap adanya perubahan dari kebijakan kepolisisan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement