REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan anggaran sebesar Rp 30,985 miliar untuk gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Depok yang akan dikeluarkan pada 3 Juli 2015. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Belanja Pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Osih, Sabtu (3/7).
“Jumlah tersebut akan diberikan kepada 7.636 PNS dan CPNS di lingkungan kerja Pemkot Depok. Sementara untuk nominalnya berbeda tergantung golongan dan eselonnya,” ujar Osih.
Osih menjelaskan bahwa untuk tahun ini ada kenaikan dibandingkan pada 2014. Tahun lalu dana untuk gaji 13 sebesar Rp 29 miliar dan diberikan pada 7.722 PNS. Jumlah tahun ini bertambah karena ada CPNS yang sudah bekerja, namun hanya diberikan 80 persen dari gaji pokoknya sesuai dengan gaji yang diterima selama menjabat sebagai CPNS. Sementara bagi PNS akan diberikan full 100 persen, ditambah untuk PNS yang telah pensiun yang diberikan melalui Taspen.
“Penambahan anggaran sudah sesuaikan dengan jumlah PNS yang ada, berikut CPNS dan PNS yang memasuki masa pensiun,” terang Osih.
Osih juga mengatakan bahwa pihak DPPKA sudah menginformasikan kepada bendahara-bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membuat Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke DPPKA. Selanjutnya DPPKA akan memberikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang selanjutnya dapat dicairkan ke Bank Jabar (BJB). Akan tetapi, gaji 13 ini akan dikeluarkan setelah gaji pokok PNS pertanggal 1 sudah keluar.