Ahad 05 Jul 2015 14:02 WIB

Asabri Beri Santunan Rp 100 Juta untuk Prajurit Hercules yang Jatuh

Keluarga, kerabat dan pelayat melakukan salat jenazah untuk awak pesawat Hercules C-130 Co Pilot Letda Pnb Dian Sukma Pasaribu di Masjid Akbar Kalidoni, Palembang, Kamis (2/7).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Keluarga, kerabat dan pelayat melakukan salat jenazah untuk awak pesawat Hercules C-130 Co Pilot Letda Pnb Dian Sukma Pasaribu di Masjid Akbar Kalidoni, Palembang, Kamis (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Utama PT Asuransi ABRI (Asabri) Adam R. Damiri memberikan SRKK (Santunan Risiko Kematian Khusus) sebesar Rp 100 juta rupiah kepada keluarga mendiang Letnan Dua (Letda) Kal H. Agus Suryadi, salah seorang penumpang Pesawat Hercules C-130 yang kandas di Jalan Djamin Ginting, Medan, Sumatra Utara, Selasa (30/6).

"Mewakili seluruh prajurit terbaik yang dinyatakan tewas dalam kecelakaan Hercules, Asabri menyerahkan santunan kepada keluarga Letda Agus," ungkap Adam di rumah duka di Jalan Bayu, Komplek Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jum'at (3/7).

Letda Agus diketahui menumpang pesawat nahas tersebut saat hendak kembali bertugas di Lanud Ranai, Natuna. Kepergian Letda Agus membawa duka mendalam bagi sang istri, Sersan Mayor Wara (Serma) Sweet Eka Fery Indiarti (34) dan kedua buah hati, Ramandhika Priyadi (11) dan Taqwa Raffa Hafiz Priyadi (6).

"Santunan ini akan saya manfaatkan sebaik mungkin untuk kedua anak saya yang beliau tinggalkan," ungkap Serma Eka lirih mengenang suami yang meminangnya pada 2003 silam.

Adam menegaskan, pihaknya tengah menyelesaikan pemberian santunan bagi 38 korban tragedi Pesawat Hercules C-130 yang terdiri atas 12 kru, 10 anggota TNI Angkatan Udara, 10 Pasukan Khas (Paskhas), dan 6 orang kru serta pilot. "Mulai kemarin sudah disalurkan, semoga dalam tiga hari ke depan bisa diselesaikan," ujarnya.

Adam menyebut PT ASABRI telah membuat rancangan peraturan baru terkait kenaikan plafon santunan bagi abdi negara yang tewas dalam bertugas. Ke depan, kematian prajurit akan diklasifikasi menjadi dua kategori, yakni gugur dan tewas.

"Sesuai dengan ketentuan baru nanti, untuk yang gugur akan diberikan santunan sebesar Rp 400 juta, sementara yang tewas akan diberi Rp 300 juta," tukas Adam. Penambahan tersebut berdasarkan kolaborasi PT ASABRI dengan dua progran pemerintah, yaitu sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement