Selasa 07 Jul 2015 13:05 WIB

Ahok Protes tak Dapat Hak Bicara dalam Sidang Paripurna

Rep: c11/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku tak terima karena tidak diberikan hak berbicara dalam sidang paripurna terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014, Senin (6/7) lalu.

"Saya protes tidak terima, mereka kemarin nggak kasih saya ngomong," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7).

Dalam sidang paripurna, hasil temuan sendiri dibacakan oleh salah satu dari Lima Orang Anggota BPK, Moermahadi Soerja Djanegara. Ahok mengatakan DPRD sengaja mengatur agar Basuki tak memberikan pidato.

"Kayaknya DPRD sengaja ngaturin supaya saya gak ngomong, padahal seharusnya begitu disampaikan BPK itu saya harus ikut ngomong paling tidak terima kasih," ujar Basuki.

Padahal ia mengaku telah menyiapkan pidato dalam sidang paripurna. Basuki pun ingin menanggapi perihal temuan BPK. "Ya sudah saya ikuti, saya gak punya hak interupsi, saya bukan anggota DPRD. Semua ditutup kemarin," ujar Basuki.

Terdapat empat opini dari BPK, di antaranya, Wajar tanpa pengecualian (WTP), Wajar dengan pengecualian (WDP), Tidak wajar dan Tidak memberi opini. Adapun BPK memberikan opini kepada Pemprov DKI di 2014 sama dengan opini 2013 yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Adapun dari hasil pemeriksaan 2014, BPK menemukan permasalah-permasalahan yang belum ditindaklanjuti secara tuntas. Sehingga permasalahan signifikan yang menjadi pengecualian pada tahun lalu juga menjadi pengecualian dalam tahun 2014.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement