REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi 10 saksi kasus pembunuhan Engeline (8 tahun) guna menghindari tekanan saat memberikan keterangan.
"Para saksi itu memiliki keterangan penting untuk mengungkap kematian Emgeline," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/7).
Edwin mengatakan para saksi itu bersifat penting dalam memberikan keterangan berdasarkan konfirmasi dari penyidik Polda Bali. Keputusan pemberian perlindungan kepada sembilan saksi dan seorang pendamping kasus Engeline itu sesuai rapat paripurna pimpinan LPSK tertanggal 6 Juli 2015.
Edwin menyatakan LPSK memberikan perlindungan agar saksi terhindar dari potensi ancaman yang diterima. Edwin berharap para saksi itu mendapatkan rasa nyaman dan aman sehingga dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut.
Edwin menjelaskan para saksi akan mendapatkan pendampingan saat menjalani proses penyidikan hingga persidangan selesai. Wakil Ketua LPSK lainnya, Lies Sulistiani menambahkan saksi akan memberikan bentuk perlindungan termasuk tindakan pengamanan yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap saksi.