REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Morotai Rusli Sibua, Rabu (8/7). Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran Rusli dinilai tidak kooperatif dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilayangkan KPK.
Rusli nampak tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.45 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dengan pengawalan ketat dari penyidik KPK. Dia kemudian bergegas memasuki lobi gedung lembaga antikorupsi itu tanpa berbicara apapun.
Rusli diketahui sudah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Sikap ini dianggap tidak kooperatif dan hanya mencari alasan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.
Belum ada pernyataan resmi dari KPK. Namun, sebelumnya Kabag Pemberitaan Priharsa Nugraha menyatakan bahwa praperadilan tidak bisa jadi alasan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. "Tidak ada aturan yang menyatakan seperti itu," kata Priharsa.
Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Rusli ditandatangani lima pimpinan KPK pada Kamis 25 Juni 2015. Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rusli diketahui memenangkan sengketa pemilukada Kabupaten Morotai tahun 2011 di MK. Belakangan diketahui bahwa kemenangan Rusli didapat dari hasil penyuapan yang dilakukannya kepada Akil. Hal itu terungkap dalam sidang perkara Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tahun lalu.