Kamis 09 Jul 2015 14:55 WIB

e-KTKLN Jadi Sarana Perlindungan untuk TKI

Red: Dwi Murdaningsih
Petugas dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri(KTKLN).
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Petugas dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri(KTKLN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) siap melaksanakan pelayanan elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN) untuk TKI. e-KTKLN diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada TKI saat bekerja di Luar Negeri.

Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator pelayanan e-KTKLN Agusdin mengatakan pelayanan ini dilakukan dalam rangka mengimplementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No: 7 Tahun 2015  tentang Tata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Kepada Tenaga Kerja Indonesia.

Menurutnya, BNP2TKI mempunyai agenda besar  yang sejalan dengan Nawacita Presiden. Diantaranya memberikan proses pelayanan yang cepat, meringankan biaya penempatan yang menjadi beban TKI, transaksi non tunai, hingga kuatnya proteksi perlindungan  bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Salah satu bentuk perlindungan yang kuat untuk TKI yaitu dengan e-KTKLN.

BNP2TKI telah melakukan Bimtek Operator pelayanan e-KTKLN kepada 50 peserta dari seluruh BP3TKI,LP3TKI dan P4TKI.  Bimtek dilaksanakan tanggal 7 hingga 9 Juli 2015 di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Tujuan Bimtek yaitu memberikan pengetahuan teknis operasional pelayanan KTKLN secara elektronik agar pelayanan e-KTKLN dapat berjalanan lancar tidak terkendala teknis dalam mengoperasionalkan system.

Agusdin manambahkan, nantinya peserta diharapkan mampu mengoperasionalkan sistem aplikasi penerbitan e-KTKLN, mengidentifikasi dan mengerti cara pemeliharaan perangkat e-KTKLN dan jaringan komunikasi data. Melakukan verifikasi dokumen, download, update biodata Calon TKI, proses perekaman pasphoto sidik jari dan menyimpan/backup data Calon TKI ke dalam database, serta memproses koneksitas dan pengiriman data melalui jaringan komunikasi data dari tempat-tempat pelayanan ke Pusat Data, dan meningkatkan kemampuan/skill operasional teknis Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dalam pelayanan e-KTKLN.

 

"Saat ini untuk mendapatkan e-KTKLN hanya melalui satu tahapan saja. e-KTKLN diberikan pada saat proses Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) selesai dengan melakukan pendataan diri TKI serta perekaman sidik jari (finger print)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement